Kolaborasi Jaringan dan Jejaring UPTD Puskesmas Kotakulon
Dalam Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas, dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa. Sedangkan, jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Jumlah Jaringan dan Jejaring UPTD Puskesmas Kotakulon cukup banyak, ada sebanyak 19 jaringan dan jejaring. Rinciannya adalah, 1 Pustu; 2 Ponkeskel; 2 Klinik; 1 Klinik Gigi; 2 TPMD; 1 TPMDG; 6 Apotek; 3 Optik; dan 1 Rumah Sakit.
Dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara UPTD Puskesmas Kotakulon dan Jaringan serta Jejaring maka Puskesmas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan dan Jejaring pada Rabu, 28 Agustus 2024 di Aula UPTD Puskesmas Kotakulon. Kegiatan dihadiri 24 orang perwakilan dari masing-masing Jaringan dan Jejaring di seluruh wilayah kerja UPTD Puskesmas Kotakulon. Dalam kegiatan tersebut, Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Puskesmas melakukan pendataan Jaringan dan Jejaring, baik secara institusi dan sumber daya manusia. Dalam kegiatan tersebut juga, Jaringan dan Jejaring diinfokan beberapa hal terkait syarat dan alur pembuatan SIP tenaga Kesehatan.