Pendampingan Puskesmas menjadi BLUD, Upaya Peningkatan Pelayanan Puskesmas Kotakulon
Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena beberapa alasan, di antaranya:
- Membantu pengelolaan keuangan dan manajemen
BLUD dapat membantu mengatasi kendala pengelolaan keuangan dan manajemen yang sering dialami oleh Puskesmas.
- Fleksibilitas dalam manajemen keuangan
BLUD memberikan fleksibilitas dalam manajemen keuangan, sehingga Puskesmas dapat menyesuaikan kebijakan keuangan dan operasionalnya sesuai kebutuhan masyarakat.
- Keamanan kinerja
BLUD dianggap sebagai pengelolaan keuangan yang aman.
- Meningkatkan pelayanan
BLUD memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) dan penganggaran, sehingga Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Oleh karena itu, UPTD Puskesmas Kotakulon mengikuti Pendampingan Puskesmas menjadi BLUD sebagai salah satu Upaya Peningkatan Pelayanan di UPTD Puskesmas Kotakulon. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso bekerja sama dengan Tim dari Universitas Indonesia (UI). Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 23 Agustus 2024 di Ballroom Hotel Ijen View. Selama 4 hari, 25 Puskesmas dan 1 Labkesda didampingi oleh Tim UI dan Dinas Kesehatan, beserta OPD terkait Perencanaan dan Penganggaran di Kabupaten Bondowoso, untuk menyusun dokumen administratif BLUD. Dokumen yang merupakan persyaratan utama administratif BLUD ada sebanyak 6 (enam) dokumen, antara lain Rencana Strategi Bisnis (RSB); Pola Tata Kelola; Laporan Keuangan (LK); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Pernyataan Kesanggupan Peningkatan Kinerja; dan Pernyataan Kesediaan Di Audit.